
Namun, nilai NPOPTKP bisa berbeda jika properti berupa hibah dari pribadi dan masih memiliki hubungan darah.
Jika hal itu terjadi, nilai NPOPTKP paling rendah yang ditetapkan sebesar Rp 300 juta. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News