
Rizieq sendiri dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tes usap RS UMMI itu.
Dia dinyatakan melanggar pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Menurut jaksa, Rizieq telah berbuat onar dengan tidak mau menunjukkan hasil swab dirinya dan menyatakan dir sehat padahal terpapar Covid-19.
BACA JUGA: Jenderal Ikut Memburu, Ali Kalora Mati Kutu, MIT Di Ujung Tanduk!
Dia juga disebut menghambat upaya pemerintah dalam mencegah penanganan pandemi Covid-19.(JPNN/GenPI)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News