
Ferimulyani mengatakan tempat layanan tes Covid-19 yang tidak memenuhi persyaratan dikhawatirkan hasil tesnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengimbau kepada warga supaya menggunakan jasa pelayanan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan resmi seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
"Supaya melakukan tes cepat di tempat yang kita anjurkan, yakni di rumah sakit, puskesmas, atau klinik," paparnya. (ant)
BACA JUGA: Satgas Sumbar: Alarm, Padang Pariaman Zona Merah Covid-19
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News