
GenPI.co - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera meluncurkan kartu nikah digital melalui Kantor Urusan Agama atau KUA di seluruh Indonesia.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, digitalisasi kartu nikah akan diberikan kepada pasangan pengantin dalam waktu dekat.
BACA JUGA: 4 Tips Jitu Merencanakan Pernikahan Agar Lebih Berkesan
Kartu nikah digital ini juga akan lebih mudah untuk didapatkan, karena menggunakan sistem online.
Layanan tersebut diharapkan bisa memberi kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah.
"Kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai," kata Muharam seperti dilansir di laman Kemenag, Jumat (23/4).
Dengan demikian, pengantin yang sudah menikah tidak hanya mendapat buku nikah, tetapi juga kartu nikah digital.
Kelebihannya, kartu nikah digital ini lebih mudah dan praktis untuk dibawa ketika bepergian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News