
Salah satu poin dalam pasal itu ialah pelaku bisa dipenjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Supaya paham yang sulit mencerna bunyi undang undang," tulis Ahmad Dhani. (jlo/jpnn)
BACA JUGA: Ahmad Dhani Setahun Hubungi Agnez Mo, Tidak Direspons
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News