
“Pidana ada di Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Ada sanksi pidana Pasal 9 ayat 1 C, D, E, dan H dengan pidana tiga tahun. Dendanya kurang lebih Rp 500 juta,” ucap Ali. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News