
GenPI.co – Jagat maya tengah ramai dengan video tidak senonoh remaja di Banyuwangi. Hingga pukul 16: 25, kata kunci terkait video itu masih berada di urutan pertama Google Trend nasional. Jumlah netizen yang menggunakan kata kata kunci tersebut di laman pencarian mencapai lebih dari 100 ribu.
Hal-hal asusila memang seringkali mengundang penasaran. Namun hati-hati. Saat ini sudah ada perangkat hukum bagi siapa saja yang menyebarkan video tersebut di dunia maya. Jadi Siap-siap tercyduk dan masuk bui, yah
Baca juga: Viral Banyuwangi, Tarian Magisnya Tak Kalah Keren Loh
Perangkat yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. UU ITE mengatur bahwa siapa saja yang mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenai penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pelarangan penyebaran konten pornografi termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008. UU tersebut mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak
Nah, masih berani sebar konten asusila?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News