
GenPI.co - Pemerintah menghapus sanksi keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan relaksasi diberikan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) karena terlambat membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.
“Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” kata Dwi, Rabu (26/3).
BACA JUGA: Menpora Dito Hadiri Penyerahan SPT Tahunan 2023 oleh Presiden di Istana Negara
Keputusan itu tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.
Dwi menjelaskan penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
BACA JUGA: 4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Dia membeberkan latar belakang aturan ini menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.
Periode libur Nyepi dan Idulfitri berlangsung lama hingga 7 April 2025.
BACA JUGA: KPP Pratama Jepara Buka Layanan di Karimunjawa, Warga Bisa Lapor SPT Tahunan
Maka dari itu, kondisi ini berpotensi berpotensi menyebabkan terjadinya pembayaran pajak dan lapor SPT yang terlambat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News