
Program ini menerima semua jenis barang jaminan, seperti emas dan barang elektronik.
Dengan adanya program ini, Pegadaian berharap bisa membantu masyarakat yang membutuhkan solusi keuangan tanpa harus terbebani dengan bunga pinjaman.
Untuk proses pengajuannya, masyarakat hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah.
BACA JUGA: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pegadaian Fokus Jalankan Layanan Bank Emas
1. Datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan dan identitas diri (KTP).
2. Petugas Pegadaian akan melakukan taksiran terhadap barang jaminan untuk menentukan nilai pinjaman yang bisa diberikan.
BACA JUGA: Skandal Pagar Laut di Bekasi, Sertifikat Tanah Diduga Digadaikan ke Bank
3. Jika disetujui, nasabah akan mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang.
4. Pinjaman bebas bunga 0% ini berlaku selama 60 hari. Setelah periode tersebut, nasabah bisa melunasi pinjaman atau memperpanjang dengan ketentuan yang berlaku. (*)
BACA JUGA: Pegadaian Luncurkan Deposito Emas, Investasi Aman dengan Imbal Hasil Menarik
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News