
GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah berdiskusi bersama perusahaan penyedia aplikasi jasa angkutan untuk menentukan besaran tunjangan hari raya (THR) untuk para mitra driver dan kurir daring atau online.
Yassierli berharap pemerintah dan para pengusaha bisa menyepakati besaran THR ini.
“Kami bahas ya (besarannya) (hari ini). Artinya, tadi sudah jelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden, dan kami berharap itu diperhatikan. Besok ya kita tunggu untuk detail terkait surat edarannya seperti apa,” kata Yassierli, dikutip Selasa (11/3).
BACA JUGA: Presiden Prabowo Siapkan Keppres, THR Idulfitri Auto Cair?
Menaker mengaku mengundang seluruh pimpinan perusahaan penyedia aplikasi jasa angkutan.
“Jadi, nanti kami akan jelaskan SE-nya. Insyaallah semoga besok bersama perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi, dan pengemudi online,” tutur Yassierli.
BACA JUGA: Tak Perlu Cemas! Pemerintah Jamin THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Cair
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan THR kepada mitranya.
“Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ungkap Presiden Prabowo.
BACA JUGA: THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Dikabarkan Dihapus, Airlangga Buka Suara
Dalam hal ini, Presiden rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, CEO Gojek Tokopedia (GoTo) Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, dan perwakilan mitra pengemudi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News