
Menurut dia, selama ini Sritex membayarkan premi karyawannya secara tertib.
"Tinggal Februari yang belum didaftarkan," tutur dia.
Sebelumnya, karyawan mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang terhadap Sritex.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Sritex Akhir
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada.
Widada menyebut para karyawan juga melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT).
BACA JUGA: Kasasi Sritex Ditolak MA, DPR RI: Kami Sudah Ada Plan A dan B
"Jadi JHT supaya segera cair," jelas dia.(ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News