
GenPI.co - Hari ini menjadi hari terakhir para karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja pada Jumat (28/2).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan karyawan Sritex berhenti bekerja mulai Maret.
"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata dia.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Sritex Akhir
Sumarno mengungkapkan para karyawan Sritex tetap bekerja sampai dengan hari ini, Jumat.
"Off-nya mulai tanggal 1 Maret," ungkap dia.
BACA JUGA: Kasasi Sritex Ditolak MA, DPR RI: Kami Sudah Ada Plan A dan B
Di sisi lain, Sumarno membeberkan para karyawan harus mendapatkan hak-haknya.
Ini meliputi jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak Karyawan Sritex Apabila Terkena PHK
"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insyaallah aman," imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News