Transaksi QRIS dan e-Money Bebas PPN 12%, Tegas Airlangga

Transaksi QRIS dan e-Money Bebas PPN 12%, Tegas Airlangga - GenPI.co
Ilustrasi pembyaran menggunakan QRIS. Foto: dok. OVO

Di sisi lain, Airlangga membeberkan PPN juga tidak diberlakukan untuk bahan pokok.

Bahan makanan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri bebas dari dampak kenaikan PPN.

PPN 12% juga tidak dikenakan untuk tarif tol, sektor kesehatan, dan pendidikan, kecuali barang dan jasa khusus.

BACA JUGA:  Imbas Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Rumah Tangga

“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN. Kecuali yang khusus. Yang khusus nanti yang ditentukan," ungkap dia.

Selain itu, dia menegaskan kenaikan PPN bukan 12% melainkan hanya 1% dari sebelumnya 11%.

BACA JUGA:  PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Tak Kena

"PPN naik itu 1%, dari 11 ke 12, bukan dari nol ke 12. Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi," tutur dia.

Sebelumnya, beredar info transaksi uang elektronik akan menjadi objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12%.(ant)

BACA JUGA:  Siap-Siap! Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai Tahun 2025

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya