
“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” papar dia.
Begitu pula dengan 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA yang dikenai PPN.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Darmawan.
BACA JUGA: PLN Bersama Perhutani Menanam Pohon di Sekitar Proyek PLTA Upper Cisokan
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).(ant)
BACA JUGA: PLN Sebut Pemulihan Lahan Kritis Berjalan Seimbang dengan Pemberdayaan Ekonomi
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News