
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
PP ini dibuat supaya bank memiliki legitimasi ataupun payung hukum untuk bisa menghapus utang UMKM.
“Jadi sebetulnya ini sudah terdaftar di dalam penghapusbukuan bank masing-masing, nah itu yang kami coba putihkan sehingga kurang lebih 1 juta pelaku UMKM ini mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha kembali ke depan,” jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Tokopedia dan ShopTokopedia Bantu UMKM Promosikan Produk dengan Cara Menarik
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News