
GenPI.co - BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan PT Sritex terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memastikan semua pekerja korban PHK yang sudah menjadi peserta program-program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan haknya.
"Karena perusahaan tersebut berlokasi di Solo, maka cabang Solo sudah berkoordinasi langsung dengan Sritex untuk memastikan apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sritex terkait dengan pekerja," kata dia, dikutip Rabu (30/10).
BACA JUGA: Karyawan Sritex Pakai Pita Hitam, Manajemen: Simbol Kebangkitan
Anggoro menjelaskan pihaknya dapat melakukan pendampingan proses klaim apabila ada langkah-langkah terkait PHK karyawan Sritex.
"Jadi prosesnya akan dilakukan secara massal bersama-sama sehingga verifikasinya lebih cepat dan kita memastikan mereka mendapatkan haknya," papar Anggoro.
BACA JUGA: Diputus Pailit, Direktur Utama Sritex Sebut Haram Ada PHK
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan PHK adalah hal yang sangat tabu dalam usahanya.
Dia sempat meyakinkan karyawan bahwa usaha mereka tetap normal.
BACA JUGA: Pailit Sritex Bikin Puluhan Ribu Karyawan Terancam PHK, Menperin: Kami Akan Selamatkan
Dalam kasus ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi PT Sritex untuk memastikan nasib karyawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News