Diputus Pailit, Direktur Utama Sritex Sebut Haram Ada PHK

Diputus Pailit, Direktur Utama Sritex Sebut Haram Ada PHK - GenPI.co
Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto berbicara di depan karyawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

GenPI.co - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) haram bagi perusahaannya.

"PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," kata Iwan Kurniawan Lukminto, dikutip Selasa (29/10).

Hal ini menyusul Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

BACA JUGA:  Pailit Sritex Bikin Puluhan Ribu Karyawan Terancam PHK, Menperin: Kami Akan Selamatkan

Iwan membeberkan pihaknya tengah menangani soal keputusan pailit tersebut.

"Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu," papar dia.

BACA JUGA:  Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Di sisi lain, perusahaannya masih menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal.

"Di dalam proses menunggu keputusan Mahkamah Agung ini, kami akan dihadapkan oleh kendala-kendala teknis yang akan terus kami antisipasi untuk menormalisasi kegiatan usaha Sritex," imbuh dia.

BACA JUGA:  Tok! Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit

Iwan mengungkapkan keputusan pailit dimulai sejak tahun 2022 saat Sritex memasuki fase PKPU atau penundaan pembayaran utang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya