Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung - GenPI.co
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww)

Manajemen menyebut putusan pailit Sritex ini tak hanya berdampak langsung bagi 14.112 karyawan, tetapi juga 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan.

"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tulis Sritex.

Sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg.(ant)

BACA JUGA:  PT Sritex Diputus Pailit, Pengadilan Niaga Semarang Tunjuk 4 Kurator

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya