Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung - GenPI.co
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww)

GenPI.co - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan kasasi terhadap putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Manajemen Sritex mengajukan kasasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.

"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex, dikutip Sabtu (26/10).

BACA JUGA:  PT Sritex Diputus Pailit, Pengadilan Niaga Semarang Tunjuk 4 Kurator

Manajemen menyebut kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/10).

Manajemen berharap bisa menyelesaikan persoalan Sritex pailit dengan baik.

BACA JUGA:  Tok! Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit

Pihaknya juga memastikan kepentingan para pemangku kepentingan terpenuhi.

Sebagai informasi, Sritex selama 58 tahun menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia.

BACA JUGA:  Gudang Kapas Pabrik Tekstil Sritex Terbakar

Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Sritex menyatakan berkontribusi besar bagi Tanah Air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya