
GenPI.co - Pertamina bersama Pemkot Solo dan Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) elpiji 3 kg bersubsidi pada usaha batik dan binatu (laundry) pada Kamis (24/10).
Sales Branch Manager Semarang VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, Wahyu Purwatmo, mengatakan sesuai ketentuan usaha batik dan laundry tidak diperbolehkan menggunakan elpiji bersubsidi.
“Usaha batik dan laundry sesuai ketentuan tidak boleh menggunakan elpiji3 kg bersubsidi. Harapannya dengan adanya sidak ini, usaha batik dan laundry di Kota Solo bisa beralih menggunakan Bright Gas dan sidak ini bisa dilakukan secara rutin dan berkala dalam rangka memberikan edukasi kepada pelaku usaha,” kata dia, Jumat (25/10).
BACA JUGA: KPK Periksa eks Komisaris Pertamina soal Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Wahyu mengapresiasi langkah Pemkot Solo, tim pengawas elpiji 3 kg, serta Hiswana Migas yang menginisiasi kegiatan sidak ini.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Solo, Training Hartanto, membeberkan usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
BACA JUGA: Tambah 636.000 Tabung Gas Melon di Solo Raya, Pertamina Ingatkan Peruntukan Elpiji Subsidi
Hal ini berdasarkan surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022,
“Kami bersama PT Pertamina Patra Niaga JBT dan Satgas Pangan melakukan sidak dan edukasi kepada usaha batik dan laundry di Kota Solo. Kegiatan ini diharapkan juga menyukseskan untuk mengganti tabung elpiji bersubsidi dengan tabung nonsubsidi seperti Bright Gas,” tutur dia.
BACA JUGA: Warga Bisa Lega, Pertamina Tambah 300.000 Tabung Elpiji 3 Kg di Solo Raya
Dia membeberkan pihaknya menyidak sebanyak 3 usaha laundry dan 1 usaha batik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News