
Haruno menjelaskan hal ini diputuskan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.
Persidangan ini mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," imbuh dia.
BACA JUGA: Tok! Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit
Sebagai informasi, pada Januari 2022 PT Sritex digugat salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang lalu mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan 3 perusahaan tekstil lainnya.
BACA JUGA: Gudang Kapas Pabrik Tekstil Sritex Terbakar
PT Sritex kembali digugat PT Indo Bharat Rayon lantaran dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News