PT Sritex Diputus Pailit, Pengadilan Niaga Semarang Tunjuk 4 Kurator

PT Sritex Diputus Pailit, Pengadilan Niaga Semarang Tunjuk 4 Kurator - GenPI.co
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww)

GenPI.co - Sebanyak 4 kurator ditunjuk mengurus pailitnya salah satu pabrik tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi mengatakan keempatnya ditunjuk sebagaimana putusan majelis hakim.

Mereka adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

BACA JUGA:  Tok! Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit

Sedangkan hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex adalah Haruno Patriadi.

"Untuk selanjutnya rapat debitur akan diatur oleh kurator yang ditunjuk," ungkap dia.

BACA JUGA:  Gudang Kapas Pabrik Tekstil Sritex Terbakar

Sebelumnya, PT Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.

Putusan ini ada setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil asal Sukoharjo, Jawa Tengah, ini meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

BACA JUGA:  Proyek Mangkrak Rp 7,1 Triliun Milik Tommy Soeharto Batal Pailit

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno, dikutip Kamis (24/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya