
Selanjutnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan 3 perusahaan tekstil lainnya.
PT Sritex kembali digugat PT Indo Bharat Rayon lantaran dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.(ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News