Tok! Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit

Tok! Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit - GenPI.co
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melepas ekspor dari Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (15/9/2022). (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

Selanjutnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan 3 perusahaan tekstil lainnya.

PT Sritex kembali digugat PT Indo Bharat Rayon lantaran dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.(ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya