
GenPI.co - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Putusan ini ada setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil asal Sukoharjo, Jawa Tengah, ini meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan putusan yang ada mengakibatkan PT Sritex pailit.
BACA JUGA: Gudang Kapas Pabrik Tekstil Sritex Terbakar
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata dia, dikutip Kamis (24/10).
Haruno menjelaskan hal ini diputuskan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.
BACA JUGA: Muhaimin Iskandar Angkat Bicara Soal Garuda Pailit, Ini Katanya
Persidangan ini mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," imbuh dia.
BACA JUGA: Proyek Mangkrak Rp 7,1 Triliun Milik Tommy Soeharto Batal Pailit
Sebagai informasi, pada Januari 2022 PT Sritex digugat salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News