
OJK kemudian mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investre.
Sanksi berupa sanksi peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.
Sebagai informasi, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan ini sampai batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA: Tahun 2030, OJK Perkirakan Transaksi Ekonomi Digital Indonesia Tembus 360 Miliar Dolar AS
Alhasil, Investree kena sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News