
GenPI.co - Capaian penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II sebesar 63,03% hingga September 2024.
Capain tersebut dari target penerimaan pajak yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp16,09 triliun.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jateng II Mochamad Taufiq mengatakan total penerimaan pajak mencapai Rp10,14 triliun atau 63,03% dari target yang ditetapkan.
BACA JUGA: Ekonomi Digital Setor Pajak Rp28,91 Triliun
"Ada pertumbuhan sebesar 8,89% dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata dia, Kamis (17/10).
Taufiq membeberkan dari jenis pajak, pajak penghasilan (PPh) nonmigas memberikan kontribusi terbesar dengan realisasi Rp5,61 triliun atau 60,29% dari target.
BACA JUGA: Kabar Baik! Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Selama 2 Bulan
Setelah itu ada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp4,31 triliun atau 67,1% dari target.
Di sisi lain, pajak bumi dan bangunan (PBB) berkontribusi sebesar Rp39,94 miliar atau mencapai 102,12% dari target.
BACA JUGA: Kamala Harris Usul Peningkatan Insentif Pajak 10 Kali Lipat bagi Startup
Adapun pajak lainnya senilai Rp183,79 miliar atau mencapai 56,76% dari target.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News