OVO Bantah Fasilitasi Judi Online dan Tak Punya Kerja Sama dengan Bandar

OVO Bantah Fasilitasi Judi Online dan Tak Punya Kerja Sama dengan Bandar - GenPI.co
Ilustrasi - Penggunaan OVO. (Foto: ANTARA/HO/OVO)

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),  ada 5 perusahaan dompet digital yang masih memfasilitasi judi online.

Menkominfo menyebut nilai transaksi perusahaan dompet digital ini mencapai triliunan rupiah.

Kelimanya adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).(ant)

BACA JUGA:  Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online dan Tangkap 247 Tersangka

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya