
Karaniya membeberkan langkah ini juga dibarengi dengan melakukan pemblokiran.
Kebijakan ini dilakukan baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online.
Pihaknya juga melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap pengguna jasa yang melakukan pendaftaran di platform OVO.
BACA JUGA: Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online dan Tangkap 247 Tersangka
"Untuk memastikan keamanan pada platform OVO, kami melakukan pengecekan KTP ke Dukcapil yang disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap list Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru," papar Karaniya.
Karaniya mengungkapkan patroli siber akan dilakukan secara aktif untuk menyusur situs judi online dan transaksi judi online.
BACA JUGA: 27 Influencer Diperiksa Soal Promosi Judi Online
Pihaknya juga akan melaporkan daftar ini secara mingguan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sebelumya, sebanyak 5 perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) ditegur keras Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi karena memfasilitasi penjudi online.
BACA JUGA: Tega Banget! Ayah di Tangerang Jual Bayi untuk Beli Handphone dan Judi Online
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News