GoPay Klaim Tutup Layanan Akun Terindikasi Judi Online, Nilainya Capai Rp89,2 Miliar

GoPay Klaim Tutup Layanan Akun Terindikasi Judi Online, Nilainya Capai Rp89,2 Miliar - GenPI.co
Dompet digital yang memudahkan penggunanya dalam bertransaksi. (Foto: ANTARA/HO-Humas Gojek/am)

GenPI.co - Perusahaan dompet digital (e-wallet) GoPay menutup layanan pada akun yang terindikasi transaksi judi online.

Hal ini sebagai komitmen GoPay memberantas judi online di Indonesia.

Kepala Urusan Korporat GoTo Financial Audrey P Petriny mengatakan pihaknya secara rutin mengecek untuk mendeteksi hal ini.

BACA JUGA:  Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online dan Tangkap 247 Tersangka

"Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator," kata dia, dikutip Sabtu (12/10).

Audrey menjelaskan GoPay menerapkan proses electronic Know Your Costumer (e-KYC).

BACA JUGA:  27 Influencer Diperiksa Soal Promosi Judi Online

Prosedur ini untuk memverifikasi keabsahan pengguna.

Caranya, melalui verifikasi wajah saat pengguna ingin meningkatkan layanan menjadi GoPay Plus.

BACA JUGA:  Tega Banget! Ayah di Tangerang Jual Bayi untuk Beli Handphone dan Judi Online

"Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun," ungkap Audrey.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya