
“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” tegas dia.
Berdasarkan Data PPATK, transaksi judi online Espay mencapai transaksi 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.724.337.
Setelah itu OVO dengan nilai transaksi Rp216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095.
BACA JUGA: Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online dan Tangkap 247 Tersangka
Selanjutnya GoPay dengan nilai transaksi Rp89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316.
Adapun LinkAja nilai transaksi Rp65.745.310.125 dan jumlah transaksi 80.171 dan ShopeePay dengan nilai transaksi Rp6.114.203.815 dan jumlah transaksi 33.069.
BACA JUGA: 27 Influencer Diperiksa Soal Promosi Judi Online
Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC).
Hal ini sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
BACA JUGA: Tega Banget! Ayah di Tangerang Jual Bayi untuk Beli Handphone dan Judi Online
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News