
GenPI.co - Sebanyak 5 perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) ditegur keras Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi karena memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, dikutip Sabtu (12/10).
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 5 perusahaan dompet digital yang masih memfasilitasi judi online.
BACA JUGA: Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online dan Tangkap 247 Tersangka
Menkominfo menyebut nilai transaksi perusahaan dompet digital ini mencapai triliunan rupiah.
Kelimanya adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
BACA JUGA: 27 Influencer Diperiksa Soal Promosi Judi Online
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” papar Budi Arie.
Menkominfo menyebut kecurigaan penggunaan dompet digital untuk transaksi judi online berawal dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang tiba-tiba melonjak.
BACA JUGA: Tega Banget! Ayah di Tangerang Jual Bayi untuk Beli Handphone dan Judi Online
Terlebih transaksi di dompet digital ini hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk saja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News