Ekonomi Digital Setor Pajak Rp28,91 Triliun

Ekonomi Digital Setor Pajak Rp28,91 Triliun - GenPI.co
Ilustrasi aset kripto. (Foto: ANTARA/HO-Kliring Berjangka Indonesia)

Selain itu, pengumpulan pajak kripto tahun 2024 tercatat sebesar Rp446,92 miliar.

Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp428,4 miliar penerimaan PPh 22 dari transaksi penjualan kripto exchanger.

Ada pula Rp485,8 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) berupa transaksi pembelian kripto di exchanger.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Selama 2 Bulan

Adapun sisanya berasal dari penerimaan pajak 2022 dan 2023 masing-masing Rp246,35 miliar dan Rp220,83 miliar.

“Untuk pajak fintek, realisasi penerimaan tahun ini mencapai Rp1,02 triliun, lebih tinggi dari catatan 2022 sebesar Rp446,39 miliar dan 2023 senilai Rp1,11 triliun,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Nunggak Pajak, DJP Jatim Blokir 3.827 Rekening

Di samping itu, pajak fintek terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN).

Lalu bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,37 triliun.

BACA JUGA:  Nunggak Bayar Pajak hingga Rp2,7 Miliar, KPP Pratama Solo Sita Aset 7 WP

“Setoran pajak SIPP tercatat Rp863,6 miliar sepanjang Januari hingga September 2024. Sebelumnya, pemerintah mencatat penerimaan pajak SIPP sebesar Rp402,38 miliar pada 2022 dan Rp1,12 triliun pada 2023,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya