Ekonomi Digital Setor Pajak Rp28,91 Triliun

Ekonomi Digital Setor Pajak Rp28,91 Triliun - GenPI.co
Ilustrasi aset kripto. (Foto: ANTARA/HO-Kliring Berjangka Indonesia)

GenPI.co - Sektor usaha ekonomi digital menyetorkan pajak ke negara mencapai Rp28,91 triliun per 30 September 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan setoran pajak ini terdiri dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun.

“Pajak kripto Rp914,2 miliar, pajak fintek (P2P lending) Rp2,57 triliun, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp2,38 triliun,” kata dia, Senin (7/10).

BACA JUGA:  Kabar Baik! Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Selama 2 Bulan

Dwi menjelaskan terkait PPN PMSE, khusus setoran tahun 2024 tercatat sebesar Rp6,14 triliun.

Sedangkan setoran pajak lain berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun tahun 2022, dan Rp6,76 triliun tahun 2023.

BACA JUGA:  Nunggak Pajak, DJP Jatim Blokir 3.827 Rekening

Di sisi lain, jumlah PMSE yang menyetor pajak sebanyak 168 pelaku usaha dari 178 pelaku usaha yang ditunjuk pemerintah.

Dwi menyebut total pelaku usaha per September 2024 bertambah dua.

BACA JUGA:  Nunggak Bayar Pajak hingga Rp2,7 Miliar, KPP Pratama Solo Sita Aset 7 WP

Hal ini karena penunjukan pemungut PPN PMSE baru, yaitu Optimise Media (sea) Pte Ltd dan DFENG LIMITED.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya