
GenPI.co - Sebanyak 3.827 rekening penunggak pajak diblokir Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III.
Pemblokiran rekening penunggak pajak ini dilakukan secara serentak pada 26-27 September 2024.
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I Fajar Adiprabawa mengatakan pemblokiran ini adalah bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP.
BACA JUGA: Kabar Baik! Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Selama 2 Bulan
Kebijakan ini dijalankan untuk mengamankan penerimaan negara.
“Pemblokiran disampaikan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se-Jawa Timur,” kata dia, Rabu (2/10).
BACA JUGA: Nunggak Bayar Pajak hingga Rp2,7 Miliar, KPP Pratama Solo Sita Aset 7 WP
Menurut dia, pada semester I tahun 2024 pemblokiran rekening Kanwil DJP Jawa Timur I menyumbang penerimaan negara sebesar Rp5,7 miliar.
Fajar menjelaskan pemblokiran rekening penunggak pajak ini sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
BACA JUGA: Dokter Tompi Dipanggil Petugas Pajak Gegara Konten Atta Halilintar
Dia membeberkan langkah ini bertujuan mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News