
GenPI.co - Kabar baik bagi warga Jawa Timur dengan adanya pembebasan pajak daerah selama 2 bulan, yakni Oktober-November 2024.
Permberlakukan pembebasan pajak daerah ini dalam rangkat HUT ke-79 Pemprov Jawa Timur.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Jatim Kresna Bimasakti berharap masyarakat Jatim dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Nunggak Bayar Pajak hingga Rp2,7 Miliar, KPP Pratama Solo Sita Aset 7 WP
"Kebijakan pembebasan daerah meliputi Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta juga bebas PKB progresif," kata dia, dikutip Rabu (2/10).
Kresna memperkirakan dari pemutihan pajak daerah ini akan ada 519.000 objek kendaraan yang memanfaatkannya.
BACA JUGA: Perhatian! Pemprov Jatim Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya
"Semoga seluruh masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini, karena kita tidak tahu tahun depan bagaimana," imbuh dia.
Di sisi lain, dengan adanya kebijakan ini dia memperkirakan penerimaan negara diperkirakan bisa tembus Rp319,8 miliar.
BACA JUGA: Dokter Tompi Dipanggil Petugas Pajak Gegara Konten Atta Halilintar
Dia menyebut kebijakan pembebasan pajak daerah ini merupakan periode kedua di tahun 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News