
GenPI.co - Sebanyak 415.035 buah kosmetik ilegal yang sebagian besar diimpor dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia, diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perdagangan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan kosmetik tersebut terdiri dari produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang.
Taruna membeberkan nilai kosmetik impor ilegal adalah Rp11,4 miliar.
BACA JUGA: Dorong Industri Kosmetik Nasional, Indo Beauty Expo Kembali Digelar
Dia menyebut produk ini merupakan hasil dari penindakan dan pengawasan di berbagai wilayah pada Juni-September 2024.
“Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” ujar Taruna, dikutip Selasa (1/10).
BACA JUGA: Pakai Pengawet Kosmetik, BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Pasaran
Sejumlah merek produk kosmetik impor ilegal ini, di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.
“Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal,” papar dia.
BACA JUGA: Ampuh Samarkan Kerutan, 3 Kosmetik ini Wajib Dipakai saat Makeup
Pihaknya dan Kementerian Perdagangan melakukan upaya ini untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan masyarakat dari produk yang membahayakan kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News