415.035 Kosmetik Impor Ilegal Diamankan BPOM dan Kemendag, Tak Punya Izin Edar dan Bahan Dilarang

415.035 Kosmetik Impor Ilegal Diamankan BPOM dan Kemendag, Tak Punya Izin Edar dan Bahan Dilarang - GenPI.co
BPOM dan Kemendag mengamankan 415 ribu kosmetik impor ilegal guna melingungi UMKM serta publik. (Foto: ANTARA/Mecca Yumna)

GenPI.co - Sebanyak 415.035 buah kosmetik ilegal yang sebagian besar diimpor dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia, diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perdagangan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan kosmetik tersebut terdiri dari produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang.

Taruna membeberkan nilai kosmetik impor ilegal adalah Rp11,4 miliar.

BACA JUGA:  Dorong Industri Kosmetik Nasional, Indo Beauty Expo Kembali Digelar

Dia menyebut produk ini merupakan hasil dari penindakan dan pengawasan di berbagai wilayah pada Juni-September 2024.

“Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” ujar Taruna, dikutip Selasa (1/10).

BACA JUGA:  Pakai Pengawet Kosmetik, BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Pasaran

Sejumlah merek produk kosmetik impor ilegal ini, di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.

“Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal,” papar dia.

BACA JUGA:  Ampuh Samarkan Kerutan, 3 Kosmetik ini Wajib Dipakai saat Makeup

Pihaknya dan Kementerian Perdagangan melakukan upaya ini untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan masyarakat dari produk yang membahayakan kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya