Tukin PNS Kemenkeu Naik hingga 300%, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Tukin PNS Kemenkeu Naik hingga 300%, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani - GenPI.co
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo saat berbincang dengan media di Jakarta. (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia/am)

GenPI.co - Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang naik hingga 300% ramai dibahas di media sosial.

Hal ini berasal dari penyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam diskusi peluncuran buku biografinya, "No Limits: Reformasi dengan Hati," pada 20 September 2024 lalu.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan konteksnya dalam peluncuran buku tersebut, Sri Mulyani menceritakan pengalamannya saat memimpin reformasi di lingkup Kemenkeu pada tahun 2005.

BACA JUGA:  KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Hal ini dalam konteks penyesuaian gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang penting bagi pencapaian target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Diskusi, narasi, framing, dan judgement telah melebar dan melenceng dari konteks dan substansi diskusi. Saya terpanggil meluruskan agar perjalanan bangsa ini dapat dipahami generasi muda secara utuh," kata Prastowo, dikutip Kamis (26/9).

BACA JUGA:  KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Terkait Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Saat itu Sri Mulyani ditanyai Jurnalis Senior Rosiana Silalahi terkait langkah yang diambil saat menjadi menteri keuangan untuk membenahi birokrasi.

Prastowo membeberkan pembahasan mengenai kenaikan tukin tidak dapat dipisahkan dari reformasi birokrasi Kemenkeu.

BACA JUGA:  KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Hal ini mencakup modernisasi sistem perpajakan, revisi peraturan perundang-undangan, dan pembentukan unit kepatuhan internal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya