
“Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi,” imbuh dia.
Selain itu, OJK menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22)
OJK juga mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
BACA JUGA: OJK Blokir 9.889 Entitas Ilegal, Ada Investasi dan Pinjol
OJK mengatur beberapa analisis pendanaan atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh penerima dana.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News