Dugaan Kasus Suap IPO, Ini Langkah OJK Tegas

Dugaan Kasus Suap IPO, Ini Langkah OJK Tegas - GenPI.co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi. (Foto: OJK)

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi.

Hal ini khususnya saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pihaknya berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik.

BACA JUGA:  Pentingnya Kontribusi Peternak Domba, OJK Jabar Dorong Pengembangan Sektor Unggulan

“Ini termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan,” kata dia, dikutip Jumat (30/8).

Sebelumnya, ada pemberitaan terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

BACA JUGA:  OJK Jabar Tegaskan Pentingnya Literasi dan Inklusi Keuangan Digital bagi Pelajar

Maka dari itu, BE berkoordinasi dengan OJK mengenai dugaan kasus ini.

Aman menegaskan OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi.

BACA JUGA:  Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank

“OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum,” papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya