
Menurut dia, dengan dilakukannya penyitaan, aset milik WP ini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
BACA JUGA: KPP Pratama Jepara Buka Layanan di Karimunjawa, Warga Bisa Lapor SPT Tahunan
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Solo Bayu Hariadi menegaskan apabila WP tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.
“Penyitaan aset kali ini dari 7 WP perusahaan dan pribadi. Penyitaan aset ini bisa dilakukan berkali-kali apabila WP tidak melunasi utang pajaknya,” ungkap dia.
BACA JUGA: KPP Pratama Solo Buka Layanan Pojok Pajak di Kantor Kelurahan, Bisa Lapor SPT Tahunan Lo!
Bayu menambahkan penyitaan aset penunggak pajak ini merupakan langkah strategis DJP Jateng 2 dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
Hal ini untuk memberikan rasa keadilan, sekaligus memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak.(*)
BACA JUGA: Utang Pajak Rp 1,142 Miliar, KPP Pratama Solo Sita Rekening Efek 3,265 Juta Lembar Milik Wong Solo
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News