
GenPI.co - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo menyita aset milik 7 wajib pajak yang menunggak pajak.
Ketujuh WP ini baik perseorangan maupun badan yang diketahui menunggak pajak mencapai Rp 2,7 miliar selama 2-3 tahun.
Kepala KPP Pratama Solo Herry Wirawan mengatakan kegiatan penyitaan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: KPP Pratama Jepara Buka Layanan di Karimunjawa, Warga Bisa Lapor SPT Tahunan
“KPP Pratama Solo senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, terhadap wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sampai akhirnya penyitaan dilakukan,” kata dia dalam Pekan Sita di Kantor KPP Pratama Solo, Kamis (29/8).
Herry menjelaskan kegiatan penyitaan ini tetap dilakukan di tengah momentum pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA: KPP Pratama Solo Buka Layanan Pojok Pajak di Kantor Kelurahan, Bisa Lapor SPT Tahunan Lo!
Menurut dia, penyitaan ini sebagai wujud komitmen KPP Pratama Solo dalam melaksanakan amanah Undang-Undang, khususnya penegakan hukum di bidang perpajakan.
Berdasarkan data dari JSPN KPP Pratama Solo, aset milik ketujuh penunggak pajak yang menjadi objek sita ini berupa 5 unit mobil, 2 unit truk, dan 1 unit sepeda motor.
BACA JUGA: Utang Pajak Rp 1,142 Miliar, KPP Pratama Solo Sita Rekening Efek 3,265 Juta Lembar Milik Wong Solo
Adapun total nilai aset yang disita tersebut ditaksir sebesar Rp722 juta. Aset WP ini disita sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp2,7 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News