
GenPI.co - Sebanyak 2.242 pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK menyusul habisnya masa kontrak kerjanya sepanjang Januari hingga Agustus 2024.
Kabid Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ahmad Juaeni, mengatakan kontrak mereka banyak yang tidak diperpanjang perusahaan.
"Pada tahun ini, ada 2.242 pekerja yang habis masa kontrak kerjanya, kemudian tidak diperpanjang lagi oleh pihak perusahaan," kata dia, dikutip Sabtu (24/8).
BACA JUGA: Pj Gubernur Babel: 5 Smelter Timah Terkait Korupsi Sudah PHK 1.000 Pekerja
Ahmad menjelaskan sebanyak 2.242 pekerja itu terkena PHK karena berakhirnya masa kerja.
Namun demikian, ada pula perusahaan yang melakukan efisiensi tenaga kerja.
BACA JUGA: Google PHK Massal, Prabowo-Gibran Punya Solusi Hilirisasi Digital
Mereka yang terkena PHK ini kebanyakan dialami para pekerja di sektor otomotif yang rata-rata berusia 20-30 tahun.
Sedangkan PHK dengan alasan efisiensi tenaga kerja banyak terjadi di sektor tekstil.
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Beber Soal Honorer, Singgung PHK Massal
Kebanyakan mereka yang di-PHK berusia 45 tahun ke atas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News