
Selain itu, OJK memberikan sejumlah sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.
OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 manajer investasi dan 1 emiten sebesar Rp475 juta pada Juli 2024.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif terkait pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 83 pihak.
BACA JUGA: 66 Izin Usaha Fintech P2P Lending Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Sanksi administratif ini berupa denda sebesar Rp57.175.000.
Selanjutnya, OJK juga mengeluarkan 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.(ant)
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Asuransi Kresna Life, Ini Penyebabnya
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News