Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank

Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank - GenPI.co
Paparan kinerja OJK melalui virtual meeting yang membahas diantaranya terkait 14 bank bangkrut yang dicabut izin usahanya dan pasar modal. (Foto: Antara/ HO-OJK)

Selain itu, OJK memberikan sejumlah sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 manajer investasi dan 1 emiten sebesar Rp475 juta pada Juli 2024.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif terkait pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 83 pihak.

BACA JUGA:  66 Izin Usaha Fintech P2P Lending Dicabut, OJK Ungkap Alasannya

Sanksi administratif ini berupa denda sebesar Rp57.175.000.

Selanjutnya, OJK juga mengeluarkan 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.(ant)

BACA JUGA:  OJK Cabut Izin Asuransi Kresna Life, Ini Penyebabnya

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya