
GenPI.co - Sebanyak 14 bank di Indonesia dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sepanjang 2024 karena kolaps.
"Pada tahun 2024 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," kata dia, dikutip Selasa (6/8).
BACA JUGA: 66 Izin Usaha Fintech P2P Lending Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Dian menjelaskan rata-rata setiap tahunnya terdapat 7 sampai 8 bank bangkrut di Indonesia.
Jika ditotal sejak 2005, maka ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Asuransi Kresna Life, Ini Penyebabnya
Dian menyebut jumlah bank bangkrut tahun ini mengalami peningkatan lebih dari 3 kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Pada 2023 hanya terdapat 4 bank bangkrut di Indonesia. Di sisi lain, bank yang bangkrut ini sebagian besar adalah BPR.
BACA JUGA: Bikin Resah! OJK Blokir 5.000 Entitas Pinjol Ilegal
Adapun bank umum atau bank berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News