
Dia juga meminta saran dari pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Pertimbangan menerima izin tambang adalah kekayaan alam merupakan anugerah Allah Swt dan manusia diberikan wewenang untuk mengelola.
Mu’ti menyebut Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilanmenyatakan pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya adalah boleh.
BACA JUGA: Tokoh Nahdlatul Ulama: NU Punya Kemampuan Kelola Tambang Negara
Pada Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015, PP Muhammadiyah diamanatkan untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
BACA JUGA: Ombudsman Menerima 67 Laporan Soal Kasus Pertambangan
Muhammadiyah kemudian menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Di sisi lain, dia menegaskan Muhammadiyah mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan.
BACA JUGA: Bertemu Muhammadiyah DKI, Kaesang Pangarep: Nggak Ada Pembahasan Pilkada
"Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News