66 Izin Usaha Fintech P2P Lending Dicabut, OJK Ungkap Alasannya

66 Izin Usaha Fintech P2P Lending Dicabut, OJK Ungkap Alasannya - GenPI.co
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa. (Foto: ANTARA/HO-OJK/aa)

GenPI.co - Sebanyak 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pencabutan izin fintech ini untuk memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

"Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending," kata dia, dikutip Jumat (26/7).

BACA JUGA:  Direktur Ekonomi Digital CELIOS Ungkap Moral Hazard Borrower Fintech P2P Lending

Di sisi lain, OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap fintech P2P lending pada Januari 2024 hingga Juni 2024.

Sanksi ini berupa 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, dan 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha.

BACA JUGA:  Perempuan Punya Peran Penting dalam Transformasi Fintech P2P Lending

Selain itu, ada sanksi penilaian kembali bagi 1 pihak utama serta terhadap 2 penyelenggara fintech P2P lending.

OJK juga melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.

BACA JUGA:  Capai 13,57 Triliun, Jabar Jadi Provinsi dengan Outstanding Pinjaman Fintech Terbesar

Aman membeberkan OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya