
GenPI.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1,5 bulan pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.
Kabid Pajak Bapenda Pemprov Jatim Kresna Bimasakti mengatakan pembebasan pajak daerah meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II, bebas sanksi administratif PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.
BACA JUGA: Anggota Parlemen Rusia Menyetujui Peningkatan Pajak Penghasilan bagi Orang Kaya
"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata dia, Sabtu (13/7).
Kresna menjelaskan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB bakal dimanfaatkan sebanyak 258.100 objek.
BACA JUGA: 4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
"Sementara pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000,” papar Kresna.
Kresna membeberkan objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan ke Jatim akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek.
BACA JUGA: KPP Pratama Solo Buka Layanan Pojok Pajak di Kantor Kelurahan, Bisa Lapor SPT Tahunan Lo!
Adapun nilai pembebasan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp8.481.657.000.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News