6.056 Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir

6.056 Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir - GenPI.co
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (8/7/2024). (Foto: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 6.056 rekening yang terindikasi dengan aktivitas judi online/daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah meminta perbankan memblokir lebih dari 7.000 rekening terindikasi judi online hingga Juni 2024.

“OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama,” kata Dian, Senin (8/7).

BACA JUGA:  Miris! 80.000 Anak Terlibat Judi Online

Dian menjelaskan OJK meminta bank melakukan profiling yang hasilnya dikirimkan ke sistem administrasi bernama Sigap.

Nantinya, antarbank akan saling bertukar data terkait rekening yang dipakai transaksi judi online.

BACA JUGA:  Hadi Tjahjanto: Satgas Lacak Praktik Judi Online di Lingkungan Kementerian

Dian menyebut sebenarnya OJK sudah melakukan pemblokiran sebelum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan.

Namun demikian, adanya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, langkah ini menjadi lebih terkoordinasi.

BACA JUGA:  Alamak! Juru Parkir di Medan Main Judi Online Pakai Mesin Parkir Elektronik Milik Dishub

“Tentu dari kita, pemblokiran ini akan terus dilakukan oleh kita. Ini sesuai dengan kewenangan kita. Di samping itu juga melakukan kampanye massal itu, apakah itu secara bersama-sama atau masing-masing bank kepada para nasabahnya terutama kepada publik secara keseluruhan,” papar Dian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya