
GenPI.co - Tarif jalan Tol Surabaya-Mojokerto mengalami kenaikan mulai 9 Juli 2024 pukul 00.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1306/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Direktur Utama PT JSM D. Hari Pratama mengatakan pihaknya menerapkan penyesuaian tarif tol Surabaya-Mojokerto mulai 9 Juli 2024 pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA: Pengumuman! Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April 2024
“Berdasarkan regulasi tersebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” kata dia, dikutip Minggu (7/7).
Hari menjelaskan kenaikan tarif Jalan Tol Surabaya-Mojokerto adalah penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Surabaya.
BACA JUGA: Langgar Tarif Batas Atas, Menhub Siap Tindak Tegas Maskapai
Kota Surabaya pada periode 1 Desember 2021 sampai 31 Januari 2024 mengalami inflasi sebesar 10,16%.
“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan besaran laju inflasi dan berdasarkan hasil evaluasi atas level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” papar Hari.
BACA JUGA: Daop 4 Semarang Berikan Tarif Khusus 22 Kereta Api Jarak Jauh, Ini Daftarnya
Sebagai simulasi, perjalanan terjauh pada sistem transaksi tertutup kendaraan Golongan 1 dari Warugunung menuju Mojokerto maupun sebaliknya tarif semula Rp39.000 menjadi Rp43.500.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News