
OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.
Selain itu, OJK konsisten memberikan sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.
Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life gagal mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan.
BACA JUGA: Bikin Resah! OJK Blokir 5.000 Entitas Pinjol Ilegal
Adapun pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.
Di sisi lain, upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) dalam Rencana Penyehatan Keuangan juga gagal dilaksanakan.
BACA JUGA: OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Kurban Online, Ini Ciri-Cirinya
Sebagian besar pemegang polis menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, program konversi SOL Kresna Life menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP.(ant)
BACA JUGA: OJK Ungkap Investasi Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Rp139 Triliun
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News